Informasi Publik
π’ TAHUKAH KAMU? INFORMASI PUBLIK ADALAH HAK KITA!
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh dan menggunakan informasi dari badan publik. Kamu berhak untuk: π melihat dan mengetahui informasi publik;π memperoleh salinan melalui permohonan informasi;π menghadiri pertemuan publik yang dinyatakan terbuka; danπ² menyebarluaskan informasi sesuai ketentuan. Keterbukaan informasi membantu kita ikut Read more…




