πŸ“‹ DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP)SMAN 35 Jakarta Tahun 2025–2026

πŸ“‹ DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP)SMAN 35 Jakarta Tahun 2025–2026 SMAN 35 Jakarta berkomitmen menyediakan informasi publik yang mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Berdasarkan SK Kepala SMAN 35 Jakarta Nomor 012d-2/2025 tanggal 14 Juli 2025, informasi publik sekolah dikelompokkan menjadi: πŸ”Ή Informasi BerkalaMeliputi profil sekolah, program kerja tahunan, ringkasan rencana Read more…

πŸ” DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (DIK)

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (DIK) SMAN 35 Jakarta Tahun 2025–2026 SMAN 35 Jakarta berkomitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik sekaligus menjaga privasi dan keamanan warga sekolah. Berdasarkan SK Kepala SMAN 35 Jakarta Nomor 012c-2/2025 tanggal 14 Juli 2025, terdapat 13 jenis informasi yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan melalui hasil uji Read more…

πŸ“’ VISI, MISI, DAN TUJUAN PPID SMAN 35 JAKARTA

πŸ“’ VISI, MISI, DAN TUJUAN PPID SMAN 35 JAKARTA Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan, meningkatkan partisipasi, serta mewujudkan tata kelola sekolah yang baik. Melalui visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan, PPID SMAN 35 Jakarta berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang: βœ… transparan Read more…

πŸ“’ PENGUMUMAN STRUKTUR PPID SMAN 35 JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2025/2026

πŸ“’ PENGUMUMAN STRUKTUR PPID SMAN 35 JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2025/2026 Dalam rangka memperkuat keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga sekolah dan masyarakat, SMAN 35 Jakarta memperkenalkan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun Pelajaran 2025/2026. PPID SMAN 35 Jakarta terdiri atas: πŸ”Ή Atasan PPIDπŸ”Ή PPIDπŸ”Ή Bidang Read more…

πŸ“’ TAHUKAH KAMU? INFORMASI PUBLIK ADALAH HAK KITA!

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh dan menggunakan informasi dari badan publik. Kamu berhak untuk: πŸ‘€ melihat dan mengetahui informasi publik;πŸ“„ memperoleh salinan melalui permohonan informasi;πŸ™‹ menghadiri pertemuan publik yang dinyatakan terbuka; danπŸ“² menyebarluaskan informasi sesuai ketentuan. Keterbukaan informasi membantu kita ikut Read more…

Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Layanan Informasi Publik

SMAN 35 Jakarta berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila pemohon merasa layanan informasi yang diterima belum sesuai, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID SMAN 35 Jakarta. Keberatan dapat diajukan apabila permohonan informasi ditolak, tidak ditanggapi, tidak dipenuhi, ditanggapi tidak sesuai permintaan, dikenai biaya Read more…

πŸ“’ TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

πŸ“’ TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, SMAN 35 Jakarta menyediakan layanan permohonan informasi bagi warga sekolah dan masyarakat. Permohonan informasi dapat diajukan secara lisan, tertulis, maupun melalui media elektronik Setiap permohonan akan diterima, dicatat, dan diverifikasi oleh PPID berdasarkan ketersediaan serta kategori informasinya. Read more…

REALISASI ANGGARAN SMA NEGERI 35 JAKARTA TAHUN 2025

Transparansi Realisasi Dana BOP dan BOSP SMAN 35 Jakarta Tahun 2025 Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, SMAN 35 Jakarta menyampaikan informasi realisasi penggunaan Dana BOP dan BOSP Tahun 2025 kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat. Dari total Dana BOP sebesar Rp1.698.630.987, telah direalisasikan sebesar Rp1.603.680.285 atau 94,41%. Sementara Read more…