
SMAN 35 Jakarta berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila pemohon merasa layanan informasi yang diterima belum sesuai, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID SMAN 35 Jakarta.
Keberatan dapat diajukan apabila permohonan informasi ditolak, tidak ditanggapi, tidak dipenuhi, ditanggapi tidak sesuai permintaan, dikenai biaya yang tidak wajar, informasi berkala tidak tersedia, atau informasi diberikan melewati batas waktu yang ditentukan.
Pengajuan keberatan disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan diketahui. Setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap, petugas akan mencatatnya dalam register, memberikan tanda terima, serta meneruskannya kepada Atasan PPID. Tanggapan tertulis diberikan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan dicatat.
Apabila pemohon masih belum puas terhadap tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan penyelesaian
0 Comments