📢 TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, SMAN 35 Jakarta menyediakan layanan permohonan informasi bagi warga sekolah dan masyarakat.
Permohonan informasi dapat diajukan secara lisan, tertulis, maupun melalui media elektronik
Setiap permohonan akan diterima, dicatat, dan diverifikasi oleh PPID berdasarkan ketersediaan serta kategori informasinya.
⏱️ Jangka waktu pelayanan:
Jawaban diberikan paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja apabila diperlukan.
Apabila pemohon belum puas terhadap jawaban yang diberikan, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai prosedur yang berlaku.
Simak alur lengkap permohonan informasi publik pada infografis berikut. Mari bersama-sama mendukung pelayanan informasi yang transparan, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PPID SMAN 35 Jakarta
Melayani Informasi, Mewujudkan Transparansi
0 Comments