
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh dan menggunakan informasi dari badan publik.
Kamu berhak untuk:
👀 melihat dan mengetahui informasi publik;
📄 memperoleh salinan melalui permohonan informasi;
🙋 menghadiri pertemuan publik yang dinyatakan terbuka; dan
📲 menyebarluaskan informasi sesuai ketentuan.
Keterbukaan informasi membantu kita ikut mengawasi, berpartisipasi, dan membangun layanan publik yang semakin baik. Namun, gunakan setiap informasi secara bijak dan bertanggung jawab, ya!
💬 Kalau kamu ingin mengetahui informasi tentang sekolah, informasi apa yang paling kamu butuhkan?
Tuliskan di kolom komentar!
Jangan lupa simpan dan bagikan postingan ini agar semakin banyak orang memahami haknya atas informasi publik.
PPID SMAN 35 Jakarta
Melayani Informasi, Mewujudkan Transparansi
0 Comments