Sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SMAN 35 Jakarta telah menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) untuk periode Tahun 2024–2025.

Penetapan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Kepala SMAN 35 Jakarta setelah melalui proses Uji Konsekuensi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar Informasi Publik (DIP) berisi informasi-informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas sekolah.

Sementara itu, Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) mencakup informasi tertentu yang tidak dapat dibuka untuk umum karena menyangkut perlindungan data pribadi, keamanan warga sekolah, kerahasiaan jabatan, serta kepentingan hukum.

Dengan adanya penetapan DIP dan DIK ini, diharapkan layanan informasi publik di SMAN 35 Jakarta dapat berjalan lebih jelas, terarah, serta tetap menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan kepentingan yang harus dijaga.

Masyarakat, orang tua peserta didik, maupun pihak yang membutuhkan informasi dapat mengakses DIP maupun ketentuan terkait DIK melalui laman resmi SMAN 35 Jakarta atau menghubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekolah.