Visi PPID SMAN 35 Jakarta
“Menjadi PPID sekolah yang transparan, akuntabel, cepat, dan ramah dalam memberikan
layanan informasi publik, guna mendukung terciptanya tata kelola pendidikan yang baik
(good governance) di SMAN 35 Jakarta.”
Misi PPID SMAN 35 Jakarta
1. Menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Menjamin ketersediaan, keterbukaan, dan kemudahan akses terhadap informasi publik
yang relevan bagi masyarakat, peserta didik, orang tua, dan pemangku kepentingan.
3. Mengelola, mendokumentasikan, dan memutakhirkan informasi publik sekolah secara
berkala dalam bentuk fisik maupun digital.
4. Memberikan pelayanan informasi publik dengan sikap ramah, sopan, dan berorientasi
pada kepuasan pemohon informasi.
5. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengelola PPID dalam mengelola layanan
informasi publik berbasis teknologi informasi.
6. Menjalin komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan seluruh unit kerja di sekolah
agar tercipta tata kelola informasi yang baik.
Tujuan PPID SMAN 35 Jakarta
1. Memberikan jaminan keterbukaan informasi publik di lingkungan SMAN 35 Jakarta.
2. Mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, akurat, dan
mutakhir terkait penyelenggaraan pendidikan di SMAN 35 Jakarta.
3. Mendukung terciptanya sekolah yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
4. Menjadi sarana partisipasi masyarakat dalam peningkatan mutu layanan pendidikan di
SMAN 35 Jakarta.
5. Mencegah terjadinya penyalahgunaan informasi publik dengan menerapkan prinsip
klasifikasi informasi (berkala, serta-merta, setiap saat, dan dikecualikan).
6. Mewujudkan pelayanan informasi publik yang sesuai dengan asas keterbukaan,
kecepatan, keakuratan, dan kemudahan akses.

TUGAS DAN FUNGSI PPID SMAN 35 JAKARTA
1. Atasan PPID
Nama : Achmad Subekti, M.Pd., M.A.
Tugas:
• Menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik di SMAN 35 Jakarta.
• Mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
• Memberikan keputusan akhir atas keberatan yang diajukan pemohon informasi publik.
• Bertanggung jawab penuh terhadap seluruh layanan informasi publik di sekolah.
Fungsi:
• Pengarah dan penanggung jawab utama keterbukaan informasi publik.
• Pengambil keputusan tertinggi dalam penyelesaian sengketa informasi di tingkat sekolah.
2. PPID
Nama : Vivi Silviana, S.Pd.
Tugas:
• Melaksanakan pelayanan informasi publik kepada masyarakat/pemohon informasi.
• Mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
• Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP).
• Menyampaikan laporan layanan informasi publik secara berkala kepada Atasan PPID.
Fungsi:
• Koordinator pelaksanaan layanan informasi publik.
• Penanggung jawab administrasi, dokumentasi, dan pendistribusian informasi publik.
3. Bidang Dokumentasi dan Arsip
Anggota :
1. Lita Mirasanti, S.Pd.
2. Sri Handayani
Tugas:
• Mengelola arsip dan dokumentasi informasi publik.
• Menyimpan dan mengklasifikasikan dokumen sesuai kategori (informasi berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan dikecualikan).
• Menyediakan dokumen informasi yang diperlukan PPID.
Fungsi:
• Unit pengarsipan dan pendokumentasian informasi publik.
• Penjaga keutuhan dan keamanan arsip/dokumen.
4. Bidang Pelayanan Informasi
Anggota :
1. Siti Asmaul Husna, S.Pd.
2. Asep
Tugas:
• Menerima dan melayani permintaan informasi publik.
• Memberikan informasi publik sesuai SOP.
• Menyampaikan informasi yang telah tersedia kepada masyarakat.
• Membantu PPID dalam pengelolaan pelayanan informasi.
Fungsi:
• Frontliner pelayanan informasi publik.
• Penghubung antara pemohon informasi dan PPID.
5. Bidang Pengolahan Data dan Teknologi Informasi
Anggota :
1. Fitria Purnamasari, S.Pd.
2. Mira Marlina
Tugas:
• Mengelola sistem informasi berbasis digital.
• Memublikasikan informasi publik melalui website sekolah/media resmi.
• Mendukung ketersediaan data secara elektronik.
• Menyimpan backup data dan menjamin keamanan informasi berbasis TI.
Fungsi:
• Penyedia sarana teknologi informasi dalam keterbukaan informasi publik.
• Pengelola publikasi dan diseminasi informasi publik secara daring.
6. Bidang Sengketa Informasi
Anggota :
1. Hayatinufus, S.Pd.
2. Vivi Silviana, S.Pd.
Tugas:
• Menangani keberatan dari pemohon informasi publik.
• Menyiapkan dokumen jika terjadi sengketa informasi ke Komisi Informasi.
• Melakukan mediasi internal dalam penyelesaian sengketa informasi.
Fungsi:
• Unit penyelesaian sengketa informasi publik tingkat sekolah.
• Penghubung dengan Komisi Informasi/Dinas Pendidikan jika sengketa berlanjut.