Informasi Publik
Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) SMAN 35 Jakarta Tahun 2024–2025
Sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SMAN 35 Jakarta telah menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) untuk periode Tahun 2024–2025. Penetapan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Kepala SMAN 35 Jakarta setelah melalui proses Uji Konsekuensi, sesuai dengan Read more…









