DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (DIK)

SMAN 35 Jakarta Tahun 2025–2026

SMAN 35 Jakarta berkomitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik sekaligus menjaga privasi dan keamanan warga sekolah.

Berdasarkan SK Kepala SMAN 35 Jakarta Nomor 012c-2/2025 tanggal 14 Juli 2025, terdapat 13 jenis informasi yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan melalui hasil uji konsekuensi. Daftar tersebut mencakup data pribadi, informasi keamanan sekolah, serta dokumen tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran SK.

📌 Simak infografis untuk mengetahui ringkasan daftarnya. Rincian dan ketentuan mengacu pada dokumen SK.

📩 Untuk layanan dan penjelasan lebih lanjut mengenai informasi publik, silakan menghubungi PPID SMAN 35 Jakarta.

Terbuka dalam pelayanan, bertanggung jawab dalam menjaga informasi.

SMAN35Jakarta #PPIDSMAN35 #KeterbukaanInformasiPublik #InformasiDikecualikan #PerlindunganDataPribadi


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *